TKI PURNA SIAP UNTUK BERWIRAUSAHA
Penempatan tenaga kerja yang bekerja pada sektor domestik/penata laksana rumah tangga di 19 kawasan Timur Tengah telah dihentikan. Sejak tanggal 26 Mei 2015 pemerintah telah menerbitkan Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah