img_20161028_172938.jpg

TKI PURNA SIAP UNTUK BERWIRAUSAHA

Penempatan tenaga kerja yang bekerja pada sektor domestik/penata laksana rumah tangga di 19 kawasan Timur Tengah telah dihentikan.  Sejak tanggal 26 Mei 2015 pemerintah telah menerbitkan Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah
mou-sukabumi.jpg

PEMBERDAYAAN TKI PURNA HARUS TERPADU DAN SINERGI

Pengangguran merupakan salah satu permasalahan yang terus mendapatkan penanganan serius dari pemerintah melalui berbagai kebijakan dan program yang telah dijalankan. Selain dari itu bahwa  penempatan tenaga kerja yang bekerja pada sektor domestik/penata laksana rumah tangga di 19 kawasan Timur Tengah telah dihentikan pada bulan Mei 2015. Sejak tanggal 26 Mei 2015 pemerintah telah menerbitkan Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah. Target penghentian pengiriman tenaga kerja penata laksana rumah tangga ke luar negeri mulai 2017 merupakan kebijakan Presiden Joko Widodo.